Oktober 6, 2026

Nasional, makassar, Daerah, pendidikan, sulsel, uncategorised, sosbud, peristiwa, politik, Hukum

MAKASSAR.SUARAPUBLIKSULSEL.COM — Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 orang langsung dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan data tersebut dalam siaran pers yang dirilis pada 16 Agustus 2026.
Secara keseluruhan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 10.945 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.705 orang diusulkan untuk memperoleh remisi, sementara 5.448 orang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Adapun sebanyak 2.483 orang tidak diusulkan menerima remisi karena sejumlah alasan, di antaranya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, sedang menjalani pidana dengan status tertentu, atau tidak memenuhi persyaratan berkelakuan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Penerima Remisi
Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI terbagi dalam Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (RU & PMP) I serta RU & PMP II.
Untuk RU & PMP I dengan besaran pengurangan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan, tercatat sebanyak 5.357 orang.
Sementara RU & PMP II yang diberikan kepada warga binaan dengan kriteria tertentu berjumlah 91 orang. Mereka merupakan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana hingga dapat langsung mengakhiri masa pidananya.
Dengan demikian, total penerima remisi di Sulawesi Selatan mencapai 5.448 orang, dengan 91 orang di antaranya langsung bebas.
2.322 Narapidana dari Kelompok Tertentu Tidak Mendapat Remisi
Dalam pelaksanaannya, terdapat pula narapidana dari kelompok tindak pidana tertentu yang tidak mendapatkan remisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlahnya mencapai 2.322 orang, dengan rincian narapidana kasus terorisme sebanyak 0 orang, korupsi 118 orang, dan narkotika sebanyak 2.203 orang.
Sementara itu, narapidana terkait kejahatan terhadap keamanan negara tercatat 0 orang. Untuk kejahatan HAM berat, penebangan liar, serta penangkapan ikan secara ilegal juga tercatat 0 orang. Sedangkan perkara perdagangan manusia tercatat 0 orang dan pencucian uang sebanyak 2 orang.
Penyerahan Remisi Digelar di Lapas Kelas I Makassar
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapas Kelas I Makassar, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Prosesi penyerahan dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Andi Basmal serta Kepala Lapas Kelas I Makassar Gumilar Budirahayu.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pimpinan lapas dan rutan se-Sulawesi Selatan.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari pelaksanaan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Suara Publik Sulsel — Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi salah satu tonggak penting dalam proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Ribuan warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana, sementara 91 orang memperoleh kesempatan untuk kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga”

Redaksi : suara publik sulsel com “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *